Kamis, 30 Oktober 2014

Buku 2 kurikulum 2013 merupakan dokumen kurikulum yang berisi Silabus. Sebagai contoh silabus silahkan klik tautan dibawah ini.

1 . PAI dan Bahasa Arab (MTs)
2.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
3.  Bahasa Indonesia
4.  Matematika
5.  Ilmu Pengatahuan Alam (IPA) 
6.  Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
8.  Bahasa Inggris
9.  Seni Budaya
10.Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK)
11.Prakarya
12.Bahasa Sunda





Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.


Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasiaktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi bagi siswa untuk mengembangkan prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Dalam rangka pelaksanaan kurikulum tahun 2013, guru harus menyusun RPP dengan menyesuaikan  berberapa  komponen dengan dokumen kurikulum tersebut.  Selain itu didalam rencana pelaksanaan pembelajarannya harus menerapkan pendekatan scientific dan penilaian autentik

Buku 3 kurikulum 2013 merupakan dokumen kurikulum yang berisi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sebagai contoh RPP silahkan klik tautan dibawah ini.

BUKU-3 KURIKULUM 2013

Sabtu, 25 Oktober 2014

INSTRUMEN DAN SCORSING AKREDITASI

Untuk mewujudkan cita-cita pemerintah Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa perlu diusahakan terselenggaranya satu sistem pendidikan yang bermutu.

Agar mutu pendidikan itu sesuai yang diharapkan oleh masyarakat perlu dilaksanakan suatu standar pagu mutu pendidikan, dalam hal ini pemerintah sudah melaksanakan Akreditasi Sekolah/Madrasah bagi lembaga maupun program satuan.

Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai akuntabilitas publik.

Akreditasi Sekolah/Madrasah bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi.

Fungsi Akreditasi/Sekolah adalah:
1) Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
2) Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3) Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
Sebagai bahan persiapan akreditasi bagi rekan-rekan madrasah, silahkan lihat selengkapnya contoh instrumen akreditasi di MTs Al Hamdaniyah Bojonggede dengan klik tautan dibawah ini.

Instrumen dan Scrosing Akreditasi.......


Kamis, 16 Oktober 2014


Kurikulum sekolah atau lebih dikenal sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan dokumen yang sangat penting yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan atau sekolah. Dari definisinya kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (PP Nomor 32 Tahun 2013).

Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

Kurikulum sekolah dikembangkan oleh Tim Pengembang Kurikulum (TPK) sekolah dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pengembangan KTSP mengacu kepada peraturan yang belaku, baik peraturan satuan pendidikan itu sendiri, maupun peraturan yang berlaku umum antara lain Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), Peraturan Daerah (Perda) baik Peraturan Gubernur, maupun Peraturan Kabupaten /Peraturan Wali Kota.

Pasal 38 ayat (2) UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

Seiring dengan komitmen pemerintah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, khususnya pendidikan menengah umum, TPK MTs Al-Hamdaniyah Bojonggede  Kabupaten Bogor telah menyusun Kurikulum MTs Al-Hamdaniyah Bojonggede  Tahun Pelajaran 2014-2015 yang merupakan revisi dan pengembangan dari kurikulum MTs Al-Hamdaniyah Bojonggede  tahun tahun pelajaran 2013-2014. Sebagai pelaksana Kurikulum 2013, maka Kurikulum MTs Al-Hamdaniyah Bojonggede  Tahun Pelajaran 2014-2015 mencakup dua kurikulum yaitu Kurikulum 2006 sebagai lanjutan untuk kelas VIII dan IX serta Kurikulum 2013 khusus untuk kelas VII.

Sebagai bahan sharing bagi rekan-rekan madrasah dalam pengembangan kurikulum (khususnya kurtilas) dapat dilihat pada link dibawah ini.

lebih lengkapnya......download

Pages

Buku 1, 2,3 Kurtilas

Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts